PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 179-pmk-06-2009 Tahun 2009 tentang PENILAIAN BARANG MILIK NEGARA
Pasal 77
BAB 4 — PELAKSANAAN PENILAIAN
Pendapatan bersih objek Penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 huruf b diperoleh dengan cara mengurangkan pendapatan kotor efektif per tahun dengan biaya operasional.
