PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 179-pmk-06-2009 Tahun 2009 tentang PENILAIAN BARANG MILIK NEGARA
Pasal 79
BAB 4 — PELAKSANAAN PENILAIAN
(1) Metode kapitalisasi langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 huruf a dilakukan dengan cara mengkapitalisasi langsung pendapatan bersih objek Penilaian dengan tingkat kapitalisasi tertentu. (2) Metode arus kas yang didiskontokan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 huruf b dilakukan dengan cara mengalikan proyeksi pendapatan bersih objek Penilaian dengan faktor diskonto tertentu.
