PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 179-pmk-06-2009 Tahun 2009 tentang PENILAIAN BARANG MILIK NEGARA
Pasal 36
BAB 3 — TIM PENILAI DIREKTORAT JENDERAL
Penggunaan Penilai Eksternal dapat dilaksanakan dalam hal: a. berdasarkan kajian teknis dari Kantor Pusat, jasa Penilai Eksternal dibutuhkan untuk melakukan bantuan teknis Penilaian; dan b. terdapat anggaran untuk menggunakan jasa Penilai Eksternal.
