PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 179-pmk-06-2009 Tahun 2009 tentang PENILAIAN BARANG MILIK NEGARA
Pasal 37
BAB 3 — TIM PENILAI DIREKTORAT JENDERAL
(1) Tata cara penunjukan Penilai Eksternal dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Penilai Eksternal melaksanakan Penilaian berdasarkan surat perintah kerja dari pemberi tugas.
