PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 179-pmk-06-2009 Tahun 2009 tentang PENILAIAN BARANG MILIK NEGARA
Pasal 35
BAB 3 — TIM PENILAI DIREKTORAT JENDERAL
(1) Penggunaan jasa Penilai Eksternal dalam pemberian bantuan teknis Penilaian dilaksanakan setelah mendapatkan persetujuan dari Direktur Jenderal. (2) Penggunaan jasa Penilai Eksternal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam perjanjian.
