PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 179-pmk-06-2009 Tahun 2009 tentang PENILAIAN BARANG MILIK NEGARA
Pasal 34
BAB 3 — TIM PENILAI DIREKTORAT JENDERAL
Penilai Direktorat Jenderal yang memberi bantuan teknis Penilaian tidak ikut menandatangani laporan Penilaian.
