PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 179-pmk-06-2009 Tahun 2009 tentang PENILAIAN BARANG MILIK NEGARA
Pasal 28
BAB 3 — TIM PENILAI DIREKTORAT JENDERAL
(1) Indikasi nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 dihitung dari Nilai Buku Barang Milik Negara selain tanah dan/atau bangunan yang tercatat dalam daftar barang Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang atau laporan barang Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang.
(2) Dalam hal objek Penilaian belum tercatat dalam daftar barang Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang atau laporan barang Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang, indikasi nilai didasarkan pada perkiraan nilai objek Penilaian yang dibuat oleh Pemohon.
