Pasal 27
BAB 3 — TIM PENILAI DIREKTORAT JENDERAL
(1) Tim Penilai Direktorat Jenderal dari Kantor Pelayanan berwenang untuk dapat melakukan Penilaian dalam rangka Pemanfaatan atau Pemindahtanganan Barang Milik Negara selain tanah dan/atau bangunan dengan besaran indikasi nilai per paket usulan Pemanfaatan atau Pemindahtanganan sesuai besaran kewenangan Menteri dalam memberikan persetujuan/penolakan atas usulan Pemanfaatan atau Pemindahtanganan Barang Milik Negara selain tanah dan/atau bangunan yang dilimpahkan kepada Direktur Jenderal dan diteruslimpahkan kepada Kepala Kantor Pelayanan. (2) Tim Penilai Direktorat Jenderal dari Kantor Wilayah berwenang untuk dapat melakukan Penilaian dalam rangka Pemanfaatan atau Pemindahtanganan Barang Milik Negara selain tanah dan/atau bangunan dengan besaran indikasi nilai per paket usulan Pemanfaatan atau Pemindahtanganan sesuai besaran kewenangan Menteri dalam memberikan persetujuan/penolakan atas usulan Pemanfaatan atau Pemindahtanganan Barang Milik Negara selain tanah dan/atau bangunan yang dilimpahkan kepada Direktur Jenderal dan diteruslimpahkan kepada Kepala Kantor Wilayah. (3) Tim Penilai Direktorat Jenderal dari Kantor Pusat berwenang untuk dapat melakukan Penilaian dalam rangka Pemanfaatan atau Pemindahtanganan Barang Milik Negara selain tanah dan/atau bangunan dengan besaran indikasi nilai per paket usulan Pemanfaatan atau Pemindahtanganan di atas besaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
