Pasal 26
BAB 3 — TIM PENILAI DIREKTORAT JENDERAL
(1) Dalam hal objek Penilaian berupa: a. tanah atau tanah berikut bangunan yang belum tercatat dalam daftar barang Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang atau laporan barang Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang, indikasi nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dihitung dengan cara mengalikan NJOP per meter persegi atas tanah objek Penilaian dengan luas tanah objek Penilaian yang akan dimanfaatkan atau dipindahtangankan. b. bangunan yang belum tercatat dalam daftar barang Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang atau laporan barang Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang, indikasi nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dihitung dengan cara mengalikan NJOP per meter persegi atas tanah tempat objek Penilaian berdiri dengan luas bagian bangunan yang akan dimanfaatkan atau dipindahtangankan. (2) NJOP sebagaimana dimasud pada ayat (1) merupakan NJOP atas tanah objek Penilaian pada tahun permohonan yang diperoleh dari Surat Keterangan NJOP yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
(3) Dalam hal terdapat perbedaan luas tanah antara Surat Keterangan NJOP dengan dokumen legalitas, luas tanah yang digunakan untuk menghitung indikasi nilai adalah luas tanah yang tertera pada dokumen legalitas.
