Pasal 29
BAB 3 — TIM PENILAI DIREKTORAT JENDERAL
(1) Pembagian kewenangan Penilai Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dan Pasal 27 didasarkan pada kedudukan Kuasa Pengguna Barang. (2) Dalam hal objek Penilaian berada di luar wilayah kerja Kantor Pelayanan atau Kantor Wilayah, pelaksanaan Penilaian dilakukan dengan meminta bantuan Kantor Pelayanan atau Kantor Wilayah yang wilayah kerjanya meliputi tempat objek Penilaian berada. (3) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Penilaian dapat dilaksanakan oleh Kantor Pelayanan atau Kantor Wilayah yang bersangkutan, dalam hal objek Penilaian berada di Kabupaten/Kota yang berbatasan dengan wilayah kerja Kantor Pelayanan atau Kantor Wilayah. (4) Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan dengan mempertimbangkan prinsip efisiensi dan efektivitas.
