Pasal 16A
(1) Pengecualian terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16
ayat (1) hanya dapat dilakukan terhadap pembatalan atas SPM yang
tidak bersifat kas (non cash transaction).
(2) Pembatalan SPM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
dilaksanakan setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan selaku
Bendahara Umum Negara.
(3) Pembatalan SPM sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan
menerbitkan surat keputusan dari Menteri Keuangan selaku Pengguna
Anggaran Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara dan/atau pejabat
yang ditunjuk selaku Kuasa Pengguna Anggaran Bagian Anggaran
Bendahara Umum Negara.
(4) Surat keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan
kepada Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara c.q.
Direktur Jenderal Perbendaharaan selaku Kuasa Bendahara Umum
Negara.
