Peraturan Menteri Nomor 179-pmk-05-2010 Tahun 2010 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 82/PMK.05/2007 TENTANG TATA CARA PENCARIAN DANA ATAS BEBAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA MELALUI REKENING KAS UMUM NEGARA
Pasal 3
(1) Rekening KUN terdiri dari: a. Rekening KUN dalam Rupiah Nomor 502.000000, digunakan untuk menampung seluruh penerimaan Negara dan membayar seluruh pengeluaran Negara dalam Rupiah selain Valuta USD dan Valuta Yen. www.djpp.depkumham.go.id 2010, No.487 b. Rekening KUN dalam Valuta USD Nomor 600.502411, digunakan untuk menampung seluruh penerimaan Negara dalam Valuta USD dan membayar seluruh pengeluaran Negara dalam Valuta USD. c. Rekening KUN dalam Valuta Yen Nomor 600.502111, digunakan untuk menampung seluruh penerimaan Negara dalam Valuta Yen dan membayar seluruh pengeluaran Negara dalam Valuta Yen. (2) Dalam hal saldo Rekening KUN dalam Valuta USD dan Valuta Yen tidak mencukupi untuk membayar seluruh pengeluaran Negara dalam Valuta USD dan Valuta Yen, pengeluaran Negara dimaksud dibebankan pada Rekening Kas Umum Negara dalam Rupiah. 2. Diantara Pasal 16 dan Pasal 17 disisipkan 3 (tiga) Pasal yakni Pasal 16A, Pasal 16B, dan Pasal 16C, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 16A
(1) Pengecualian terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16
ayat (1) hanya dapat dilakukan terhadap pembatalan atas SPM yang
tidak bersifat kas (non cash transaction).
(2) Pembatalan SPM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
dilaksanakan setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan selaku
Bendahara Umum Negara.
(3) Pembatalan SPM sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan
menerbitkan surat keputusan dari Menteri Keuangan selaku Pengguna
Anggaran Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara dan/atau pejabat
yang ditunjuk selaku Kuasa Pengguna Anggaran Bagian Anggaran
Bendahara Umum Negara.
(4) Surat keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan
kepada Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara c.q.
Direktur Jenderal Perbendaharaan selaku Kuasa Bendahara Umum
Negara.
Pasal 16B
(1) Berdasarkan surat keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16A ayat (4), Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara c.q. Direktur Jenderal Perbendaharaan selaku Kuasa BUN dapat membatalkan SP2D yang telah diterbitkan dan telah dicairkan. (2) Pembatalan SP2D sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan menerbitkan surat keputusan Menteri Keuangan. www.djpp.depkumham.go.id 2010, No.487 (3) Surat keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan atas nama Menteri Keuangan.
Pasal 16C
Pembatalan SPM dan SP2D sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16A dan Pasal 16B dapat dilakukan terhadap SPM dan SP2D yang telah diterbitkan pada Tahun Anggaran 2009. Pasal II Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 4 Oktober 2010
MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA,
AGUS D.W. MARTOWARDOJO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 4 Oktober 2010 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
PATRIALIAS AKBAR
www.djpp.depkumham.go.id
