PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 179-pmk-04-2019 Tahun 2019 tentang PATROLI LAUT DIREKTORAT JENDERAL BEA...
Pasal 6
BAB 3 — SARANA OPERASI DAN SATUAN TUGAS PATROLI
(1) Kegiatan Patroli Laut dilaksanakan dengan menggunakan Kapal Patroli. (2) Kegiatan Patroli Laut dapat dibantu dengan menggunakan Sarana Operasi pengawasan lainnya seperti radar, satelit, dan/atau pesawat udara atau helikopter yang dioperasikan tanpa awak atau pilot (drone). (3) Kelas dan spesifikasi Kapal Patroli tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
