Pasal 7
BAB 3 — SARANA OPERASI DAN SATUAN TUGAS PATROLI
(1) Dalam rangka pelaksanaan Patroli Laut, Direktur Jenderal melalui Direktur di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang membidangi penindakan di bidang kepabeanan dan cukai dan/atau Kepala Kantor Bea dan Cukai yang ditunjuk, melaksanakan kegiatan pengelolaan dan pengoperasian Sarana Operasi. (2) Pengelolaan dan pengoperasian Kapal Patroli di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai disesuaikan dengan jenis kelas dan spesifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6. (3) Termasuk dalam kegiatan pengelolaan Sarana Operasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu: a. memastikan kelaiklautan Kapal Patroli secara periodik; b. melaksanakan pergerakan Kapal Patroli selain dalam rangka Patroli Laut, seperti pelayaran percobaan (sea trial), penempatan, dan penempatan ulang/relokasi; atau c. menyelenggarakan simulasi tindakan penyelamatan untuk meningkatkan kesiapsiagaan Satuan Tugas paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
