Pasal 5
BAB 2 — Wilayah dan Skema Patroli
(1) Patroli Laut dilaksanakan dengan skema: a. mandiri; b. Bawah Kendali Operasi (BKO); c. terpadu; atau d. terkoordinasi. (2) Skema mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, merupakan skema yang dilakukan oleh satu Kantor Bea dan Cukai dalam: a. wilayah yang berada dalam pengawasannya; dan/atau b. wilayah yang berada dalam pengawasan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai lainnya berdasarkan permintaan secara tertulis atau perjanjian kerja sama operasi dengan Kantor Bea dan Cukai tersebut.
(3) Skema Bawah Kendali Operasi (BKO) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, merupakan skema yang dilakukan oleh satu Kantor Bea dan Cukai dalam wilayah yang berada dalam pengawasannya dengan bantuan sarana operasi dan/atau pengoperasian sarana operasi dari Kantor Bea dan Cukai lainnya berdasarkan persetujuan Direktur di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang membidangi penindakan di bidang kepabeanan dan cukai. (4) Skema terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, merupakan skema yang dilakukan oleh lebih dari satu Kantor Bea dan Cukai tanpa terbatas pada wilayah yang berada dalam pengawasannya berdasarkan Surat Perintah Direktur Jenderal. (5) Skema terkoordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, merupakan skema yang dilakukan oleh Kantor Bea dan Cukai dalam rangka koordinasi yang meliputi: a. koordinasi dengan administrasi pabean dan/atau lembaga pemerintah negara lain; b. koordinasi dalam kegiatan penegakan hukum; atau c. koordinasi dalam kegiatan pertahanan dan keamanan laut sesuai permintaan Tentara Nasional INDONESIA, berdasarkan persetujuan atau perintah dari Direktur Jenderal. (6) Dalam hal terdapat informasi adanya dugaan pelanggaran di bidang kepabeanan dan cukai, Direktur di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang membidangi penindakan di bidang kepabeanan dan cukai dapat melakukan Patroli Laut dengan tidak menggunakan skema sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
