Pasal 24
BAB 6 — PENGAKHIRAN PATROLI LAUT
(1) Kegiatan Patroli Laut berakhir jika: a. Surat Perintah telah habis masa berlakunya; atau b. terdapat perintah dari Pejabat Bea dan Cukai yang menerbitkan Surat Perintah atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk untuk mengakhiri pelaksanaan Patroli Laut.
(2) Apabila masa berlaku Surat Perintah akan berakhir namun Patroli Laut masih diperlukan, Pejabat Bea dan Cukai yang menerbitkan Surat Perintah dapat memperpanjang waktu pelaksanaan Patroli Laut. (3) Perpanjangan waktu pelaksanaan Patroli Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan dengan menerbitkan Surat Perintah perpanjangan waktu pelaksanaan Patroli Laut dan menyampaikan Surat Perintah perpanjangan waktu pelaksanaan Patroli Laut tersebut kepada Satuan Tugas. (4) Komandan Patroli membuat laporan secara tertulis mengenai pelaksanaan Patroli Laut kepada Pejabat Bea dan Cukai yang menerbitkan Surat Perintah setelah kegiatan Patroli Laut berakhir.
