PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 179-pmk-04-2019 Tahun 2019 tentang PATROLI LAUT DIREKTORAT JENDERAL BEA...
Pasal 23
BAB 5 — PELAKSANAAN PATROLI LAUT
Komandan Patroli melaporkan secara lisan pada kesempatan pertama dan membuat laporan secara tertulis kepada Pejabat Bea dan Cukai yang menerbitkan Surat Perintah atas pelaksanaan: a. penyelamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21; dan b. pengamanan dan/atau pembelaan diri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22.
