Pasal 22
BAB 5 — PELAKSANAAN PATROLI LAUT
(1) Komandan Patroli dapat memerintahkan Satuan Tugas untuk melakukan tindakan pengamanan dan/atau pembelaan diri sesuai tingkat ancaman yang dihadapi, dalam hal pada pelaksanaan Patroli Laut terdapat
ancaman atau perlawanan dari awak Sarana Pengangkut atau pihak lain. (2) Kegiatan pembelaan diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan mengutamakan keselamatan Satuan Tugas dan Kapal Patroli. (3) Kegiatan pengamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan tujuan untuk mengamankan kondisi dalam melakukan upaya penindakan. (4) Tindakan pengamanan dan pembelaan diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan dengan menggunakan senjata api dan/atau peralatan keamanan lainnya. (5) Jenis dan tata cara penggunaan senjata api dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang mengatur mengenai senjata api di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
