Pasal 21
BAB 5 — PELAKSANAAN PATROLI LAUT
(1) Dalam hal terjadi keadaan darurat saat pelaksanaan Patroli Laut, Komandan Patroli memberikan perintah kepada Satuan Tugas untuk melakukan penyelamatan. (2) Penyelamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengutamakan keselamatan: a. Satuan Tugas; b. Kapal Patroli; c. senjata api; d. awak Sarana Pengangkut yang ditegah; e. Sarana Pengangkut yang ditegah beserta barang di atasnya; dan/atau f. dokumen terkait dengan Kapal Patroli dan/atau Sarana Pengangkut yang ditegah beserta barang di atasnya. (3) Keadaaan darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), jika Kapal Patroli atau Sarana Pengangkut yang ditegah mengalami: a. kerusakan; b. kebocoran; c. kebakaran; dan/atau d. keadaan darurat lainnya. (4) Dalam hal Komandan Patroli dalam kondisi yang tidak memungkinkan untuk memberikan perintah penyelamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), perintah penyelamatan disampaikan oleh perwira dengan hierarki tertinggi yang ada di Kapal Patroli berdasarkan Surat Perintah.
