PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 179-pmk-04-2019 Tahun 2019 tentang PATROLI LAUT DIREKTORAT JENDERAL BEA...
Pasal 20
BAB 5 — PELAKSANAAN PATROLI LAUT
(1) Satuan Tugas membuat surat bukti penindakan dengan menyebutkan alasan penegahan terhadap pelaksanaan penegahan Sarana Pengangkut dan/atau barang di atasnya. (2) Satuan Tugas membuat berita acara penyegelan terhadap pelaksanaan penyegelan Sarana Pengangkut dan/atau barang di atasnya. (3) Tata laksana penegahan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penegahan di bidang kepabeanan dan cukai.
