PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 179-pmk-04-2019 Tahun 2019 tentang PATROLI LAUT DIREKTORAT JENDERAL BEA...
Pasal 25
BAB 7 — KETENTUAN PENUTUP
Direktur Jenderal mengatur lebih lanjut ketentuan mengenai: a. petunjuk pelaksanaan:
- penentuan skema Patroli Laut;
- pengelolaan dan pengoperasian Sarana Operasi;
- persiapan Patroli Laut;
- penentuan kelaiklautan Kapal Patroli;
- penghentian dan pemeriksaan sarana pengangkut;
- pelaporan kegiatan Patroli Laut;
- pengamanan dan penyelamatan;
- urusan dinas dalam khusus Pangkalan Sarana Operasi dan Kapal Patroli; dan
- pusat komando dan pengendalian patroli laut; dan b. struktur komando sesuai kelas dan spesifikasi Kapal Patroli.
