Pasal 17
BAB 5 — PELAKSANAAN PATROLI LAUT
(1) Pemeriksaan Sarana Pengangkut dan/atau barang di atasnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1), meliputi: a. memasuki Sarana Pengangkut dan/atau bagiannya; b. meminta surat atau dokumen yang berkaitan dengan Sarana Pengangkut dan/atau barang di atasnya;
c. memerintahkan pengangkut untuk membuka Sarana Pengangkut/bagiannya dan/atau kemasan barang di atasnya; dan/atau d. melakukan pemeriksaan badan setiap orang yang berada di atas Sarana Pengangkut, orang yang baru saja turun dari Sarana Pengangkut, atau orang yang siap naik ke Sarana Pengangkut. (2) Atas permintaan surat atau dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, pengangkut wajib menyerahkan: a. manifes; b. daftar awak Sarana Pengangkut atau penumpang (crew/passenger list); dan/atau c. dokumen persetujuan berlayar (harbour/port clearance). (3) Dalam hal perintah untuk membuka Sarana Pengangkut dan/atau kemasan di atasnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c tidak dipenuhi, Satuan Tugas membuka sendiri Sarana Pengangkut/bagiannya dan/atau kemasan barang di atasnya. (4) Dalam hal diperlukan untuk keperluan pemeriksaan, selain meminta surat atau dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Satuan Tugas dapat meminta pengangkut untuk menyerahkan dokumen lainnya yang disyaratkan oleh ketentuan pengangkutan nasional maupun internasional antara lain berupa: a. daftar pelabuhan yang disinggahi (Port of Call); b. rencana penyimpanan (stowage plan) atau rencana pemuatan (bay plan); c. daftar barang pribadi (personal effect); d. daftar obat/narkotika (narcotic/drug list); dan/atau e. daftar perlengkapan/inventaris Sarana Pengangkut.
