Pasal 18
BAB 5 — PELAKSANAAN PATROLI LAUT
(1) Terhadap hasil pemeriksaan Sarana Pengangkut dan/atau barang di atasnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 yang menunjukkan:
a. tidak ditemukan adanya dugaan pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan cukai serta pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya, Komandan Patroli memperbolehkan Sarana Pengangkut untuk meneruskan perjalanannya; atau b. ditemukan adanya dugaan pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan cukai serta pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya, Satuan Tugas melakukan kegiatan penindakan lebih lanjut. (2) Hasil pemeriksaan Sarana Pengangkut dan/atau barang di atasnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam berita acara pemeriksaan.
