Pasal 16
BAB 5 — PELAKSANAAN PATROLI LAUT
(1) Terhadap Sarana Pengangkut yang diberhentikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Satuan Tugas melakukan pemeriksaan terhadap Sarana Pengangkut dan/atau barang di atasnya dalam rangka mencari dan menemukan dugaan pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan cukai serta pelanggaran ketentuan peraturan perundang- undangan lainnya. (2) Pemeriksaan Sarana Pengangkut dan/atau barang di atasnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan di tempat penghentian Sarana Pengangkut. (3) Dalam hal pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dilakukan di tempat penghentian, Komandan Patroli memerintahkan Sarana Pengangkut untuk menuju Kantor Bea dan Cukai terdekat, Kantor Bea dan Cukai tempat kedudukan Pejabat Bea dan Cukai yang menerbitkan Surat Perintah, atau ke tempat lain yang memungkinkan untuk dilakukan pemeriksaan. (4) Dalam hal perintah untuk menuju tempat pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dipenuhi oleh Sarana Pengangkut, Komandan Patroli dapat melakukan upaya untuk dapat dipenuhinya perintah dimaksud.
