PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 179-pmk-04-2019 Tahun 2019 tentang PATROLI LAUT DIREKTORAT JENDERAL BEA...
Pasal 15
BAB 5 — PELAKSANAAN PATROLI LAUT
(1) Dalam hal terdapat pengejaran Sarana Pengangkut secara terus menerus (hot pursuit) hingga ke luar Daerah Pabean, Komandan Patroli melaporkan kepada Pejabat Bea dan Cukai yang menerbitkan Surat Perintah atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk pada kesempatan pertama. (2) Pengejaran secara terus menerus (hot pursuit) sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan dan ketentuan hukum laut internasional.
