Pasal 14
BAB 5 — PELAKSANAAN PATROLI LAUT
(1) Satuan Tugas dapat memberikan perintah penghentian terhadap Sarana Pengangkut yang diduga melakukan pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan cukai serta pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
(2) Perintah penghentian Sarana Pengangkut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan memberikan tanda atau isyarat yang dapat dilihat atau didengar berupa: a. isyarat tangan; b. mengibarkan bendera semboyan huruf L (tanda berhenti internasional); c. memberikan tanda dengan lampu sorot; d. membunyikan alat bunyi yang ada di kapal patroli (sirene, suling, dan sebagainya); e. memberikan perintah berhenti dengan pengeras suara; f. menggunakan sarana komunikasi radio internasional (Channel 16 VHF); dan/atau g. isyarat lain yang dapat dimengerti secara umum. (3) Dalam hal Sarana Pengangkut tidak mematuhi perintah penghentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Satuan Tugas dapat melakukan upaya penghentian. (4) Dalam upaya penghentian Sarana Pengangkut, Satuan Tugas dapat menggunakan senjata api. (5) Tata cara penggunaan senjata api sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penggunaan senjata api di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
