PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 179-pmk-04-2019 Tahun 2019 tentang PATROLI LAUT DIREKTORAT JENDERAL BEA...
Pasal 11
BAB 4 — PERSIAPAN PATROLI LAUT
(1) Pejabat Bea dan Cukai yang membidangi pengelolaan Sarana Operasi menentukan kesiapan Kapal Patroli sebelum pelaksanaan Patroli Laut. (2) Penentuan kesiapan Kapal Patroli sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit dilakukan dengan cara memastikan: a. kondisi kelaiklautan Kapal Patroli masih terpenuhi; b. kelengkapan administrasi untuk pelaksanaan Patroli Laut; c. perbekalan dan perlengkapan Patroli Laut; dan d. kesiapan senjata api, dalam hal diperlukan.
