Pasal 12
BAB 5 — PELAKSANAAN PATROLI LAUT
(1) Pejabat Bea dan Cukai yang menerbitkan Surat Perintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, menentukan sasaran pelaksanaan Patroli Laut yang ditujukan terhadap Sarana Pengangkut berbendera INDONESIA, berbendera asing, atau tanpa bendera, yang berada di: a. laut dan sungai di dalam Daerah Pabean; dan b. zona tambahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ketentuan hukum laut internasional. (2) Sasaran pelaksanaan Patroli Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikecualikan terhadap: a. kapal perang; b. kapal negara, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai pelayaran yang
tidak digunakan sebagai pengangkut barang niaga; atau c. Sarana Pengangkut yang disegel oleh penegak hukum lain atau dinas pos. (3) Penentuan sasaran pelaksanaan Patroli Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan berdasarkan: a. informasi dari pusat komando dan pengendalian Patroli Laut; dan/atau b. informasi lainnya yang dapat berupa hasil analisis intelijen, informasi dari masyarakat, dan/atau aparat penegak hukum lainnya. (4) Satuan Tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, melakukan pengamatan dan analisis untuk menentukan Sarana Pengangkut yang diduga melakukan pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan cukai serta pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
