PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 179-pmk-04-2019 Tahun 2019 tentang PATROLI LAUT DIREKTORAT JENDERAL BEA...
Pasal 10
BAB 3 — SARANA OPERASI DAN SATUAN TUGAS PATROLI
(1) Pelaksanaan kegiatan Patroli Laut dilakukan oleh Satuan Tugas dan dipimpin oleh seorang Komandan Patroli. (2) Satuan Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri dari Pejabat Bea dan Cukai yang melaksanakan fungsi: a. navigasi; b. teknik; dan c. pemeriksaan. (3) Dalam hal terdapat kondisi tertentu yang memerlukan bantuan dari pihak di luar Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Pejabat Bea dan Cukai yang menerbitkan Surat Perintah dapat menyertakan pihak lain selain pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pada kegiatan Patroli Laut.
