PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 178-pmk-05-2022 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENERBITAN DAN PENGESAHAN...
Pasal 24
BAB 5 — PERCEPATAN PENERBITAN SKPP PENSIUN/BERHENTI DALAM RANGKA PEMBAYARAN PENSIUN PERTAMA DAN/ATAU JAMINAN HARI TUA
(1) Proses pengiriman data SKPP pensiun/berhenti dan data dokumen pendukung kepada PT Taspen (Persero) atau PT Asabri (Persero) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (5) dilaksanakan secara elektronik dan terinterkoneksi antara aplikasi gaji modul KPPN dengan sistem pada PT Taspen (Persero) atau PT (Persero). (2) Dalam mendukung percepatan pembayaran pensiun pertama dan/atau jaminan hari tua bagi pegawai yang memasuki masa pensiun serta menjaga validitas data pegawai, dapat dilakukan pertukaran data antara aplikasi gaji modul KPPN dan sistem pada PT Taspen (Persero) atau PT Asabri (Persero).
