Pasal 25
BAB 5 — PERCEPATAN PENERBITAN SKPP PENSIUN/BERHENTI DALAM RANGKA PEMBAYARAN PENSIUN PERTAMA DAN/ATAU JAMINAN HARI TUA
(1) Berdasarkan SKPP pensiun/berhenti yang telah disahkan oleh KPPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) dan data dokumen pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (4), PT Taspen (Persero) atau PT Asabri Persero: a. menerima data SKPP pensiun/berhenti dan data dokumen pendukung pada sistem masing-masing; b. melakukan verifikasi dan penelitian data SKPP pensiun/berhenti dengan data dokumen pendukung melalui sistem masing-masing; dan c. melakukan pembayaran pensiun pertama dan jaminan hari tua kepada pegawai yang telah memperoleh kesesuaian verifikasi dan penelitian data SKPP pensiun/berhenti dengan data dokumen pendukung. (2) Pembayaran pensiun pertama dan jaminan hari tua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilaksanakan secara langsung ke rekening pegawai. (3) Pembayaran pensiun pertama dan jaminan hari tua sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan pada hari pertama atau hari kerja pertama bulan pegawai memasuki pensiun. (4) Tata cara pembayaran pensiun pertama dan jaminan hari tua sebagaimana dimaksud pada ayat (2) oleh PT Taspen (Persero) atau PT PT Asabri (Pesero) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan- undangan yang mengatur mengenai pembayaran pensiun dan jaminan hari tua.
