Pasal 23
BAB 5 — PERCEPATAN PENERBITAN SKPP PENSIUN/BERHENTI DALAM RANGKA PEMBAYARAN PENSIUN PERTAMA DAN/ATAU JAMINAN HARI TUA
(1) Dalam rangka pembayaran pensiun pertama dan/atau jaminan hari tua, KPA menerbitkan dan menyampaikan SKPP pensiun/berhenti ke KPPN paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan terakhir pegawai yang akan pensiun melaksanakan tugas. (2) Ketentuan proses penerbitan SKPP pensiun/berhenti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, dan Pasal 13 berlaku secara mutatis mutandis terhadap proses penerbitan SKPP pensiun/berhenti sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Selain menerbitkan SKPP pensiun/berhenti sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPA menyiapkan data dokumen pendukung yang dibutuhkan untuk pembayaran pensiun pertama dan/atau jaminan hari tua sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Data dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi: a. data nomor induk kepegawaian (NIK); b. data nomor pokok wajib pajak (NPWP); c. data rekening; dan/atau d. data lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Data dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (3) secara sistem menjadi bagian dari proses
pengiriman data SKPP pensiun/berhenti ke PT Taspen (Persero) atau PT Asabri (Persero). (6) Data dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (4) bukan merupakan lampiran dalam permintaan pengesahan SKPP kepada KPPN.
