Pasal 22
BAB 5 — PERCEPATAN PENERBITAN SKPP PENSIUN/BERHENTI DALAM RANGKA PEMBAYARAN PENSIUN PERTAMA DAN/ATAU JAMINAN HARI TUA
(1) Dalam penerbitan SKPP pensiun/berhenti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b, KPA wajib memastikan penyelesaian pembayaran seluruh hak keuangan pegawai yang akan memasuki batas usia pensiun sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.
(2) Hak keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. gaji induk; b. kekurangan gaji; c. gaji terusan; d. uang makan; e. uang lembur; f. tunjangan kinerja; dan/atau g. hak keuangan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan. (3) Pembayaran hak keuangan untuk bulan terakhir bekerja bagi pegawai yang memasuki masa pensiun berupa uang makan, uang lembur, dan/atau tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d, huruf e, dan/atau huruf f dapat dibayarkan melalui rekening bendahara pengeluaran Satker. (4) Pembayaran melalui rekening bendahara pengeluaran Satker sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan melalui pemberian persetujuan oleh kuasa BUN. (5) Pemberian persetujuan oleh kuasa BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diberikan kepada seluruh Satker kementerian negara/lembaga dalam satu waktu, khusus untuk pembayaran hak keuangan bulan terakhir pegawai yang akan memasuki masa pensiun.
