Pasal 21
BAB 4 — PENGESAHAN SKPP PADA KPPN DAN TINDAK LANJUT ATAS PENGESAHAN SKPP
(1) Berdasarkan SKPP pensiun/berhenti yang telah disahkan oleh KPPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1), PPABP pada Satker penerbit SKPP: a. mengunduh SKPP pensiun/berhenti; dan b. menyampaikan SKPP pensiun/berhenti kepada pegawai yang bersangkutan. (2) Dalam hal berdasarkan SKPP pensiun/berhenti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat informasi data kewajiban atau utang kepada negara, PPABP pada Satker penerbit SKPP berkoordinasi dengan operator SAKTI dalam rangka perekaman data piutang pegawai pada aplikasi SAKTI. (3) Berdasarkan informasi data kewajiban atau utang kepada negara pada SKPP pensiun/berhenti sebagaimana dimaksud pada ayat (2), operator SAKTI melakukan perekaman data piutang pegawai pada aplikasi SAKTI untuk dilakukan tindak lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
