PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 178-pmk-05-2022 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENERBITAN DAN PENGESAHAN...
Pasal 20
BAB 4 — PENGESAHAN SKPP PADA KPPN DAN TINDAK LANJUT ATAS PENGESAHAN SKPP
Berdasarkan data pegawai pindah yang dikirimkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf d, KPPN penerima SKPP melakukan: a. penelitian dan validasi data SKPP pindah pada aplikasi gaji modul KPPN; dan b. pengaktifan data pegawai pada basis data gaji pada aplikasi gaji modul KPPN.
