PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 178-pmk-05-2022 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENERBITAN DAN PENGESAHAN...
Pasal 19
BAB 4 — PENGESAHAN SKPP PADA KPPN DAN TINDAK LANJUT ATAS PENGESAHAN SKPP
Berdasarkan SKPP pindah dan data pegawai pindah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, PPABP Satker penerima SKPP pindah: a. mengunduh dan melakukan penelitian SKPP pindah; b. menerima dan melakukan restorasi data pegawai pindah; c. merekam dan/atau melakukan perubahan kode
tunjangan sesuai lokasi pindah ke dalam basis data pegawai untuk:
- tunjangan beras;
- tunjangan Pengabdian Wilayah Terpencil; dan/atau
- tunjangan Khusus Provinsi Papua; dan melakukan pengiriman data pegawai pindah ke KPPN.
