PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 178-pmk-05-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PEMBAYARAN TUNJANGAN...
Pasal 3
BAB 3 — PEMBAYARAN TUNJANGAN OPERASI PENGAMANAN
(1) Tunjangan Operasi Pengamanan diberikan kepada Prajurit Tentara Nasional INDONESIA dan PNS yang ditugaskan secara penuh dalam operasi pengamanan pada pulau-pulau kecil terluar dan wilayah perbatasan. (2) Kriteria Prajurit Tentara Nasional INDONESIA dan PNS yang ditugaskan secara penuh dalam operasi pengamanan pada pulau-pulau kecil terluar dan wilayah perbatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai kriteria tunjangan operasi pengamanan bagi Prajurit Tentara Nasional INDONESIA dan PNS yang bertugas dalam operasi pengamanan pada pulau-pulau kecil terluar dan wilayah perbatasan.
