PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 178-pmk-05-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PEMBAYARAN TUNJANGAN...
Pasal 2
BAB 2 — PENYEDIAAN DANA UNTUK PEMBAYARAN TUNJANGAN OPERASI PENGAMANAN
(1) Dana untuk keperluan pembayaran Tunjangan Operasi Pengamanan dialokasikan pada DIPA Kementerian Pertahanan/Tentara Nasional INDONESIA. (2) Dalam hal dana untuk keperluan pembayaran Tunjangan Operasi Pengamanan tidak dialokasikan pada DIPA Kementerian Pertahanan/Tentara Nasional INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PA/Kuasa PA pada Satker Kementerian Pertahanan/Tentara Nasional INDONESIA dapat melakukan revisi DIPA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai revisi DIPA.
