PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 178-pmk-05-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PEMBAYARAN TUNJANGAN...
Pasal 4
BAB 3 — PEMBAYARAN TUNJANGAN OPERASI PENGAMANAN
Tunjangan Operasi Pengamanan dibayarkan setiap bulan selama masa penugasan kepada Prajurit Tentara Nasional INDONESIA dan PNS dengan besaran sebagai berikut: a. 150% (seratus lima puluh persen) dari gaji pokok bagi yang bertugas dan tinggal di wilayah pulau-pulau kecil terluar tanpa penduduk. b. 100% (seratus persen) dari gaji pokok bagi yang bertugas dan tinggal di wilayah pulau-pulau kecil terluar berpenduduk.
c. 75% (tujuh puluh lima persen) dari gaji pokok bagi yang bertugas dan tinggal di wilayah perbatasan. d. 50% (lima puluh persen) dari gaji pokok bagi yang bertugas sesaat di wilayah udara dan laut perbatasan dan pulau-pulau kecil terluar.
