Pasal 9
BAB 3 — KRITERIA DAN PEMBERIAN FASILITAS KITE IKM TERHADAP IKM DAN KONSORSIUM KITE
(1)Konsorsium KITE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) merupakan: a. badan usaha yang dibentuk oleh gabungan IKM; b. IKM yang ditunjuk oleh beberapa IKM dalam 1 (satu) Sentra, atau c. koperasi, yang melakukan kegiatan impor dan/atau pemasukan Barang dan/atau Bahan, Barang Contoh, dan/atau Mesin milik IKM anggota Konsorsium KITE, ekspor, dan/atau Penyerahan Produksi IKM, serta memenuhi kriteria dan persyaratan tertentu. (2)Kriteria dan persyaratan tertentu untuk menjadi Konsorsium KITE adalah sebagai berikut: a. menyerahkan kontrak kerjasama Konsorsium KITE yang memuat informasi paling kurang meliputi:
- jenis kegiatan usaha bersama;
- hak dan kewajiban Konsorsium KITE dan masing-masing anggota Konsorsium KITE atas usaha bersama;
- pernyataan tanggung jawab dari Konsorsium KITE dan masing-masing anggota Konsorsium KITE atas usaha bersama; dan
- lokasi kegiatan Konsorsium KITE. b. memiliki atau menguasai lokasi tempat usaha dan/atau tempat penyimpanan barang yang mendapatkan fasilitas KITE IKM sekurang- kurangnya selama 3 (tiga) tahun, dibuktikan dengan
bukti kepemilikan atau penguasaan lokasi dan disertai dengan peta dan denah lokasi; c. menyerahkan:
- fotokopi akta pendirian badan usaha dan perubahan terakhir dalam hal akta pendirian badan usaha telah dilakukan perubahan, serta surat keputusan pengesahan akta pendirian dan/atau perubahan dari pejabat yang berwenang, bagi: a) badan usaha yang dibentuk oleh gabungan IKM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a; dan b) IKM yang ditunjuk oleh beberapa IKM dalam 1 (satu) Sentra sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b;
- fotokopi akta pendirian koperasi dan perubahan terakhir dalam hal akta pendirian koperasi telah dilakukan perubahan, bagi koperasi;
- fotokopi izin usaha;
- fotokopi NPWP;
- fotokopi SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan tahun terakhir, bagi badan usaha atau koperasi yang sudah wajib menyerahkan SPT;
- daftar IKM anggota Konsorsium KITE; dan
- daftar Barang dan/atau Bahan serta Hasil Produksi masing-masing IKM anggota Konsorsium KITE. d. mampu melakukan kegiatan impor dan ekspor dan mendistribusikan kepada IKM, yang dibuktikan dengan dokumen registrasi sebagai importir dan eksportir pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; e. bersedia dan mampu mendayagunakan sistem aplikasi (modul) kepabeanan untuk pengelolaan barang fasilitas KITE IKM dan fasilitas pembebasan Mesin, yang dibuktikan dengan surat pernyataan mengenai kesediaan dan kemampuan
mendayagunakan sistem aplikasi (modul) kepabeanan dimaksud; dan f. menyerahkan surat pernyataan yang ditandasahkan oleh notaris mengenai kesediaan bertanggungjawab atas terjadinya penyalahgunaan fasilitas yang diberikan. (3) Untuk menjadi Konsorsium KITE: a. badan usaha yang dibentuk oleh gabungan IKM; b. IKM yang ditunjuk oleh beberapa IKM dalam 1 (satu) Sentra, atau c. koperasi, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Pabean yang mengawasi. (4) Atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk melakukan penelitian administratif dan pemeriksaan lapangan. (5) Kepala Kantor Pabean memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap. (6) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disetujui, Kepala Kantor Pabean menerbitkan keputusan Konsorsium KITE dan menyerahkan sistem aplikasi (modul) kepabeanan untuk pengelolaan barang yang diberikan fasilitas KITE IKM dan fasilitas pembebasan Mesin. (7) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditolak, Kepala Kantor Pabean menyampaikan surat pemberitahuan dengan menyebutkan alasan penolakan. (8) Keputusan Konsorsium KITE sebagaimana dimaksud pada ayat (6) berlaku untuk jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang dengan mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Pabean.
(9) Permohonan perpanjangan keputusan Konsorsium KITE sebagaimana dimaksud pada ayat (8) hanya dapat diajukan sebelum jangka waktu keputusan Konsorsium KITE berakhir, dengan melampiri dokumen pembuktian kriteria dan persyaratan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (10) Keputusan Konsorsium KITE tidak dapat diberikan terhadap badan usaha dan/atau orang perseorangan yang bertanggungjawab terhadap badan usaha yang: a. pernah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan, kepabeanan dan/atau cukai; dan/atau b. telah dinyatakan pailit oleh pengadilan, yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, untuk jangka waktu selama 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak selesai menjalani hukuman pidana dan/atau penetapan pailit. (11) Konsorsium KITE harus memasang papan nama yang sekurang-kurangnya mencantumkan nama Konsorsium KITE dan nomor keputusan Konsorsium KITE pada setiap lokasi kegiatan usaha dan lokasi penyimpanan. (12) Dalam hal terdapat perubahan data dalam keputusan Konsorsium KITE, Konsorsium KITE yang bersangkutan harus mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Pabean yang menerbitkan keputusan Konsorsium KITE untuk diterbitkan perubahan atas keputusan Konsorsium KITE. (13) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (12) disertai dengan alasan perubahan dan melampirkan dokumen pendukung dalam bentuk soft copy.
