Pasal 10
BAB 4 — IMPOR DAN/ATAU PEMASUKAN, PERIODE KITE IKM, PERIODE PENDISTRIBUSIAN, JAMINAN, PEMERIKSAAN PABEAN, SERTA PENGOLAHAN, PERAKITAN, DAN/ATAU
(1) Barang dan/atau Bahan, Barang Contoh, dan/atau Mesin untuk IKM dapat diimpor dan/atau dimasukkan dari: a. luar daerah pabean; b. Pusat Logistik Berikat; c. Gudang Berikat; d. Kawasan Berikat; e. Tempat Penyelenggaraan Pameran Berikat; f. Kawasan Bebas; g. kawasan ekonomi khusus; dan/atau h. kawasan ekonomi lainnya yang ditetapkan oleh Pemerintah. (2) Barang dan/atau Bahan, Barang Contoh, dan/atau Mesin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diimpor dan/atau dimasukkan langsung oleh IKM atau diimpor dan/atau dimasukkan oleh Konsorsium KITE untuk didistribusikan kepada IKM. (3) Impor dan/atau pemasukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa Barang Contoh dan/atau Mesin harus berdasarkan persetujuan Kepala Kantor Pabean penerbit keputusan pemberian fasilitas KITE IKM. (4) Atas impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan atas pemasukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f yang berasal dari luar daerah pabean: a. diberikan pembebasan Bea Masuk; dan
b. tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dalam rangka impor. (5) Atas pemasukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b yang berasal dari luar daerah pabean: a. diberikan pembebasan Bea Masuk; b. tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dalam rangka impor; dan c. tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas penyerahan dalam negeri. (6) Atas pemasukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, huruf d, huruf e, huruf g, dan huruf h, yang berasal dari luar daerah pabean: a. diberikan pembebasan Bea Masuk; dan b. tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dalam rangka impor. (7) Atas penyerahan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, huruf d, huruf e, huruf g, dan huruf h, pengusaha yang menyerahkan barang wajib memungut Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan wajib membuat faktur pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. (8) Barang dan/atau Bahan, Barang Contoh, dan/atau Mesin yang diimpor dan/atau dimasukkan melalui Konsorsium KITE sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib didistribusikan kepada IKM anggota Konsorsium KITE. (9) Pendistribusian sebagaimana dimaksud pada ayat (8) bukan merupakan transaksi jual beli. (10) Atas pendistribusian Barang dan/atau Bahan, Barang Contoh, serta Mesin dari Konsorsium KITE kepada IKM anggota Konsorsium KITE:
a. menggunakan dokumen serah terima Barang dan/atau Bahan, Barang Contoh, serta Mesin dari Konsorsium KITE kepada IKM anggota Konsorsium KITE; b. diberikan pembebasan Bea Masuk; c. tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dalam rangka impor; dan d. tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas penyerahan dalam negeri. (11) Impor atau pemasukan oleh IKM dan Konsorsium KITE sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pengeluaran barang impor untuk dipakai, Tempat Penimbunan Berikat, Kawasan Bebas, kawasan ekonomi khusus, atau kawasan ekonomi lainnya yang ditetapkan oleh Pemerintah. (12) Ketentuan mengenai pembatasan impor belum diberlakukan atas: a. impor dan/atau pemasukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1); dan b. distribusi Barang dan/atau Bahan, Barang Contoh, serta Mesin oleh Konsorsium KITE untuk IKM anggota Konsorsium KITE sebagaimana dimaksud pada ayat (10), kecuali ditentukan lain berdasarkan ketentuan perundang-undangan. (13) Barang dan/atau Bahan, Barang Contoh, dan/atau Mesin yang dimasukkan dari tempat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, dan huruf h, merupakan pemasukan dalam rangka impor untuk dipakai.
