PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 177-pmk-04-2016 Tahun 2016 tentang Pembebasan Bea Masuk dan Tidak...
Pasal 8
BAB 3 — KRITERIA DAN PEMBERIAN FASILITAS KITE IKM TERHADAP IKM DAN KONSORSIUM KITE
(1) Dalam hal terdapat perubahan data dalam keputusan pemberian fasilitas KITE IKM, IKM yang bersangkutan harus mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Pabean yang menerbitkan keputusan pemberian fasilitas
KITE IKM untuk diterbitkan perubahan atas keputusan pemberian fasilitas KITE IKM. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan alasan perubahan dan melampirkan dokumen pendukung dalam bentuk soft copy.
