PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 176-pmk-05-2017 Tahun 2017 tentang Pedoman Remunerasi Badan Layanan Umum
Pasal 8
BAB 3 — KOMPONEN REMUNERASI
(1) BLU dapat memberikan Tunjangan Tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c berupa: a. tunjangan transportasi; dan/atau b. tunjangan perumahan. (2) Tunjangan transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan tambahan pendapatan yang diberikan kepada pimpinan BLU dalam hal tidak mendapatkan fasilitas kendaraan dinas. (3) Tunjangan perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan tambahan pendapatan yang diberikan kepada pimpinan BLU dalam hal tidak
mendapatkan fasilitas rumah dinas/rumah jabatan yang layak. (4) Tunjangan Tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari PNBP.
