PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 176-pmk-05-2017 Tahun 2017 tentang Pedoman Remunerasi Badan Layanan Umum
Pasal 7
BAB 3 — KOMPONEN REMUNERASI
(1) Honorarium sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b diberikan dengan ketentuan sebagai berikut: a. Honorarium ketua Dewan Pengawas ditetapkan paling tinggi 40% (empat puluh persen) dari Gaji Pemimpin BLU; b. Honorarium anggota Dewan Pengawas ditetapkan paling tinggi 36% (tiga puluh enam persen) dari Gaji Pemimpin BLU; dan c. Honorarium Sekretaris Dewan Pengawas ditetapkan paling tinggi 15% (lima belas persen) dari Gaji Pemimpin BLU. (2) Honorarium sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari PNBP.
