Pasal 6
BAB 3 — KOMPONEN REMUNERASI
(1) Gaji untuk Pejabat Pengelola dan Pegawai yang berasal dari PNS bersumber dari RM dan PNBP. (2) Gaji yang bersumber dari RM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan gaji dan tunjangan sebagai PNS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (3) Dalam hal terdapat selisih antara gaji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan gaji sebagaimana dimaksud pada ayat (2), BLU membayar selisih dimaksud yang bersumber dari PNBP. (4) Gaji untuk Pejabat Pengelola dan Pegawai yang berasal dari tenaga profesional non-PNS bersumber dari PNBP. (5) Gaji sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat bersumber dari RM dalam hal diamanatkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. (6) Gaji sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan dengan Keputusan Pemimpin BLU yang besarannya paling tinggi disetarakan dengan Pejabat Pengelola dan Pegawai yang berasal dari PNS yang setingkat dengan
memperhatikan tanggung jawab, nilai jabatan, skala grade, golongan, dan/atau masa kerja.
