PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 176-pmk-05-2017 Tahun 2017 tentang Pedoman Remunerasi Badan Layanan Umum
Pasal 5
BAB 3 — KOMPONEN REMUNERASI
(1) Gaji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a diberikan dengan memperhitungkan nilai jabatan yang dituangkan dalam grading/level jabatan. (2) Nilai jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diperoleh dari proses analisis dan evaluasi jabatan dengan menggunakan metode yang ditetapkan oleh Pemimpin BLU.
