PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 176-pmk-05-2017 Tahun 2017 tentang Pedoman Remunerasi Badan Layanan Umum
Pasal 4
BAB 3 — KOMPONEN REMUNERASI
(1) Remunerasi merupakan imbalan kerja yang diberikan dalam komponen sebagai berikut: a. Gaji; b. Honorarium; c. Tunjangan Tetap; d. Insentif; e. bonus atas prestasi; f. pesangon; dan/atau g. pensiun.
(2) Komponen remunerasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan mengenai penetapan remunerasi kepada masing-masing BLU.
