Pasal 9
BAB 3 — KOMPONEN REMUNERASI
(1) Insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d diberikan kepada: a. Pejabat Pengelola dan Pegawai, dengan memperhitungkan capaian kinerja dan rentang (range) besaran Insentif yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan; dan b. Dewan Pengawas dan Sekretaris Dewan Pengawas, dengan memperhitungkan capaian kinerja Pemimpin BLU. (2) Capaian kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, terdiri atas: a. capaian kinerja Pemimpin BLU yang ditetapkan berdasarkan target kinerja dan indikator kinerja, yang telah dituangkan dalam kontrak kinerja antara Pemimpin BLU dengan Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perbendaharaan; dan b. capaian kinerja Pejabat Keuangan, Pejabat Teknis, dan Pegawai yang ditetapkan berdasarkan target kinerja dan indikator kinerja, yang telah dituangkan dalam kontrak kinerja dengan atasan langsungnya. (3) Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari PNBP. (4) Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat bersumber dari RM dalam hal diamanatkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
