PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 176-pmk-05-2017 Tahun 2017 tentang Pedoman Remunerasi Badan Layanan Umum
Pasal 29
BAB 6 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Ketentuan remunerasi untuk Pejabat Pengelola dan Pegawai yang berasal dari PNS berlaku mutatis mutandis terhadap ketentuan remunerasi untuk Pejabat Pengelola dan Pegawai yang berasal dari anggota Kepolisian Negara
dan prajurit Tentara Nasional INDONESIA, kecuali pemberian uang makan. (2) Anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA dan prajurit Tentara Nasional INDONESIA mendapatkan uang lauk-pauk sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
