PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 176-pmk-05-2017 Tahun 2017 tentang Pedoman Remunerasi Badan Layanan Umum
Pasal 28
BAB 6 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Pengusulan dan penetapan remunerasi BLU dilakukan melalui sistem informasi remunerasi. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai sistem informasi remunerasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan.
